|
- Peraturan Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekurang-kurangnya memuat :
- mekanisme pembentukan panitia pemilihan;
- susunan, tugas, wewenang dan tanggungjawab panitia pemilihan;
- hak memilih dan dipilih;
- persyaratan dan alat pembuktiannya;
- penjaringan bakal calon;
- penyaringan bakal calon;
- penetapan calon berhak dipilih;
- kampanye calon;
- pemungutan suara;
- mekanisme pengaduan dan penyelesaian masalah;
- penetapan calon terpilih;
- pengesahan pengangkatan;
- pelantikan;
- sanksi pelanggaran;
- biaya pemilihan.
|