Halaman:PP 72 2005.djvu/25

Halaman ini telah diuji baca
- 25 -


BAB V
PERATURAN DESA


Pasal 55
  1. Peraturan Desa ditetapkan oleh Kepala Desa bersama BPD.
  2. Peraturan Desa dibentuk dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
  3. Peraturan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundangundangan yang lebih tinggi dengan memperhatikan kondisi sosial budaya masyarakat desa setempat.
  4. Peraturan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.



Pasal 56
Peraturan Desa dibentuk berdasarkan pada asas pembentukan peraturan perundang-undangan.



Pasal 57
Masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan atau tertulis dalam rangka penyiapan atau pembahasan Rancangan Peraturan Desa.



Pasal 58
Peraturan Desa disampaikan oleh Kepala Desa kepada Bupati/Walikota melalui Camat sebagai bahan pengawasan dan pembinaan paling lambat 7 (tujuh) hari setelah ditetapkan.



Pasal 59
  1. Untuk melaksanakan Peraturan Desa, Kepala Desa menetapkan Peraturan Kepala Desa dan/atau Keputusan Kepala Desa.


























(2) Peraturan . . .