Halaman:PP 72 2005.djvu/26

Halaman ini telah diuji baca
- 26 -
  1. Peraturan Kepala Desa dan/atau Keputusan Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilarang bertentangan dengan kepentingan umum, dan peraturan perundangundangan yang lebih tinggi.



Pasal 60
  1. Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa dimuat dalam Berita Daerah.
  2. Pemuatan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa sebagaimana dimaksud ayat (1) dilakukan oleh Sekretaris Daerah.
  3. Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa sebagaimana dimaksud ayat (1) disebarluaskan oleh Pemerintah Desa.



Pasal 61
  1. Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa yang telah disetujui bersama sebelum ditetapkan oleh Kepala Desa paling lama 3 (tiga) hari disampaikan oleh Kepala Desa kepada Bupati/Walikota untuk dievaluasi.
  2. Hasil evaluasi Bupati/Walikota terhadap Rancangan Peraturan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 20 (dua puluh) hari kepada Kepala Desa.
  3. Apabila hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melampaui batas waktu dimaksud, Kepala Desa dapat menetapkan Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa menjadi Peraturan Desa.



Pasal 62
Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman Pembentukan dan mekanisme penyusunan Peraturan Desa diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota dengan berpedoman pada Peraturan Menteri.


BAB VI. . .