- 3 -
|
merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.
|
|
- Lembaga Kemasyarakatan atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra pemerintah desa dalam memberdayakan masyarakat.
- Dana perimbangan adalah pengertian sebagaimana dimaksud dalam Undang Undang Nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintahan Pusat dan
Pemerintahan Daerah.
- Alokasi Dana Desa adalah dana yang dialokasikan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota untuk desa, yang bersumber dari bagian dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh Kabupaten/Kota.
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa selanjutnya disingkat APB Desa adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan
desa yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Desa dan BPD, yang ditetapkan dengan Peraturan Desa.
- Peraturan Daerah adalah Peraturan Daerah Provinsi dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
- Peraturan Desa adalah peraturan perundang undangan yang dibuat oleh BPD bersama Kepala Desa.
- Pembinaan adalah pemberian pedoman, standar pelaksanaan, perencanaan, penelitian, pengembangan, bimbingan,
pendidikan dan pelatihan, konsultasi, supervisi, monitoring, pengawasan
umum dan evaluasi pelaksanaan
penyelenggaraan pemerintahan desa.
- Menteri adalah Menteri Dalam Negeri.
|
BAB II
PEMBENTUKAN DAN PERUBAHAN STATUS DESA
Bagian Pertama
Pembentukan
Pasal 2
|
- Desa dibentuk atas prakarsa masyarakat dengan memperhatikan asal usul desa dan kondisi sosial budaya masyarakat setempat.
- Pembentukan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi syarat :
|
a.jumlah. . .