|
- Pemberian hibah dan sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) huruf e tidak mengurangi kewajibankewajiban pihak penyumbang kepada desa.
- Sumbangan yang berbentuk barang, baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak dicatat sebagai barang inventaris kekayaan milik desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Sumbangan yang berbentuk uang dicantumkan di dalam APB Desa.
|