- 36 -
|
- Perselisihan kerja sama desa dengan pihak ketiga pada kecamatan yang berbeda dalam satu Kabupaten/Kota difasilitasi dan diselesaikan oleh Bupati/Walikota.
- Apabila pihak ketiga tidak menerima penyelesaian perselisihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat mengajukan penyelesaian ke pengadilan.
|
Pasal 88
|
- Pembangunan kawasan perdesaan yang dilakukan oleh Kabupaten/Kota dan atau pihak ketiga wajib mengikutsertakan Pemerintah Desa dan BPD.
- Dalam perencanaan, pelaksanaan pembangunan, pemanfaatan dan pendayagunaan kawasan perdesaan wajib mengikutsertakan masyarakat sebagai upaya pemberdayaan masyarakat.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai perencanaan, pelaksanaan pembangunan, pemanfaatan dan pendayagunaan kawasan perdesaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
- Peraturan Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sekurang-kurangnya memuat :
- kepentingan masyarakat desa melalui keikutsertaan masyarakat;
- kewenangan desa;
- kelancaran pelaksanaan investasi;
- kelestarian lingkungan hidup; dan
- keserasian kepentingan antar kawasan dan kepentingan umum.
|
BAB IX
LEMBAGA KEMASYARAKATAN
Pasal 89
|
- Di desa dapat dibentuk lembaga kemasyarakatan.
|
(2) Pembentukan . . .