- 39 -
Pasal 97
|
- Ketentuan lebih lanjut mengenai lembaga kemasyarakatan diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota dengan memperhatikan kondisi sosial budaya masyarakat.
- Peraturan Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekurang-kurangnya memuat :
- Tata cara pembentukan;
- maksud dan tujuan;
- tugas, fungsi dan kewajiban;
- kepengurusan;
- tata kerja;
- hubungan kerja;
- sumber dana.
|
BAB X
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 98
|
- Pemerintah dan Pemerintah Provinsi wajib membina penyelenggaraan pemerintahan desa dan lembaga kemasyarakatan.
- Pemerintah Kabupaten/Kota dan Camat wajib membina dan mengawasi penyelenggaraan pemerintahan desa dan lembaga kemasyarakatan.
|
Pasal 99
|
Pembinaan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (1), meliputi :- memberikan pedoman dan standar pelaksanaan urusan pemerintahan desa dan lembaga kemasyarakatan;
|
b. memberikan . . .