|
- memberikan pedoman tentang bantuan pembiayaan dari pemerintah, pemerintah provinsi dan kabupaten/kota kepada desa;
- memberikan pedoman pendidikan dan pelatihan;
- memberikan pedoman penyusunan perencanaan pembangunan partisipatif;
- memberikan pedoman dan standar tanda Jabatan, pakaian dinas dan atribut bagi Kepala Desa serta perangkat desa;
- memberikan bimbingan, supervisi dan konsultasi pelaksanaan pemerintahan desa dan lembaga kemasyarakatan;
- memberikan penghargaan atas prestasi yang dilaksanakan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa dan lembaga kemasyarakatan;
- menetapkan bantuan keuangan langsung kepada Desa;
- melakukan pendidikan dan pelatihan tertentu kepada aparatur pemerintah daerah yang bertugas membina Pemerintahan Desa;
- melakukan penelitian tentang penyelenggaraan pemerintahan desa pada desa-desa tertentu;
- melakukan upaya-upaya percepatan atau akselerasi pembangunan perdesaan; dan
- pembinaan lainnya yang diperlukan.
|