Halaman:PP 72 2005.djvu/41

Halaman ini telah diuji baca
- 41 -
  1. melakukan penelitian tentang penyelenggaraan pemerintahan desa pada desa-desa tertentu;
  2. memberikan penghargaan atas prestasi penyelenggaraan pemerintahan desa dan lembaga kemasyarakatan tingkat provinsi; dan
  3. melakukan upaya-upaya percepatan atau akselerasi pembangunan perdesaan skala provinsi.



Pasal 101
Pembinaan dan pengawasan Pemerintah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2), meliputi :
  1. menetapkan pengaturan kewenangan kabupaten/kota yang diserahkan pengaturannya kepada desa;
  2. memberikan pedoman pelaksanaan tugas pembantuan dari kabupaten/kota ke desa;
  3. memberikan pedoman penyusunan peraturan desa dan peraturan kepala desa;
  4. memberikan pedoman teknis pelaksanaan dan pengembangan lembaga kemasyarakatan;
  5. memberikan pedoman penyusunan perencanaan pembangunan partisipatif;
  6. melakukan penelitian tentang penyelenggaraan pemerintahan desa;
  7. melakukan evaluasi dan pengawasan peraturan desa;
  8. menetapkan pembiayaan alokasi dana perimbangan untuk desa;
  9. mengawasi pengelolaan keuangan desa dan pendayagunaan aset desa;


j. melakukan . . .