Halaman:PP 72 2005.djvu/42

Halaman ini telah diuji baca
- 42 -
  1. melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa dan lembaga kemasyarakatan;
  2. memfasilitasi keberadaan kesatuan masyarakat hukum adat, nilai adat istiadat, lembaga adat beserta hak-hak tradisionalnya dalam pelaksanaan pemerintahan desa;
  3. menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi pemerintah desa dan lembaga kemasyarakatan;
  4. menetapkan pakaian dan atribut lainnya bagi Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD sesuai dengan kondisi dan sosial budaya masyarakat setempat;
  5. memberikan penghargaan atas prestasi yang dilaksanakan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa dan lembaga kemasyarakatan; dan
  6. memberikan sanksi atas penyimpangan yang dilakukan oleh kepala desa sebagaimana diatur dalam peraturan perundangundangan;
  7. melakukan upaya-upaya percepatan atau akselerasi pembangunan perdesaan.



Pasal 102
Pembinaan dan pengawasan Camat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2), meliputi :
  1. memfasilitasi penyusunan peraturan desa dan peraturan kepala desa;
  2. memfasilitasi administrasi tata pemerintahan desa;
  3. memfasilitasi pengelolaan keuangan desa dan pendayagunaan aset desa;
  4. memfasilitasi pelaksanaan urusan otonomi daerah Kabupaten/Kota yang diserahkan kepada desa;
  5. memfasilitasi penerapan dan penegakan peraturan perundangundangan;
  6. memfasilitasi pelaksanaan tugas kepala desa dan perangkat desa;
  7. memfasilitasi upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;


h. memfasilitasi . . .