- 43 -
|
- memfasilitasi pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewajiban lembaga kemasyarakatan;
- memfasilitasi penyusunan perencanaan pembangunan partisipatif;
- memfasilitasi kerjasama antar desa dan kerjasama desa dengan pihak ketiga;
- memfasilitasi pelaksanaan pemberdayaan masyarakat desa.;
- memfasilitasi kerjasama antar lembaga kemasyarakatan dan kerjasama lembaga kemasyarakatan dengan pihak ketiga;
- memfasilitasi bantuan teknis dan pendampingan kepada lembaga kemasyarakatan; dan
- memfasilitasi koordinasi unit kerja pemerintahan dalam pengembangan lembaga kemasyarakatan.
|
BAB XI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 103
|
- Masa jabatan kepala desa yang ada pada saat ini tetap berlaku sampai habis masa jabatannya.
- Anggota Badan Perwakilan Desa yang ada pada saat ini tetap menjalankan tugas sampai habis masa jabatannya.
- Sekretaris Desa yang ada selama ini yang bukan Pegawai Negeri Sipil secara bertahap diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah tersendiri.
|
BAB XII. . .