Halaman ini telah diuji baca
BAB XII
KETENTUAN PENUTUP
BAB XII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 104
Pada saat Peraturan Pemerintah ini berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2001 tentang Pedoman Umum Pengaturan Mengenai Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4155) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. |
Pasal 105
Peraturan Daerah Kabupaten/Kota tentang Desa yang bertentangan atau tidak sesuai, diganti atau diubah paling lama 1 (satu) tahun sejak ditetapkan Peraturan Pemerintah ini. |
Pasal 106
|
Pasal 107
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. |
Agar. . .