Halaman:PP 72 2005.djvu/44

Halaman ini telah diuji baca
- 44 -


BAB XII
KETENTUAN PENUTUP


Pasal 104
Pada saat Peraturan Pemerintah ini berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2001 tentang Pedoman Umum Pengaturan Mengenai Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4155) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.



Pasal 105
Peraturan Daerah Kabupaten/Kota tentang Desa yang bertentangan atau tidak sesuai, diganti atau diubah paling lama 1 (satu) tahun sejak ditetapkan Peraturan Pemerintah ini.



Pasal 106
  1. Menteri wajib memfasilitasi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini.
  2. Menteri mengatur mengenai Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, Administrasi Desa, Tata Naskah Dinas di lingkungan Pemerintahan Desa, Asosiasi/Paguyuban/Forum Komunikasi Badan Permusyawaratan Desa dan Pemerintah Desa serta tanah kas desa.



Pasal 107
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.


Agar. . .