Halaman ini telah diuji baca
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. |
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 30 Desember 2005
|
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 30 Desember 2005 REPUBLIK INDONESIA, |
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2005 NOMOR 158
DEPUTI MENTERI SEKRETARIS NEGARA |