Halaman:PP 72 2005.djvu/50

Halaman ini telah diuji baca
- 5 -


Ayat (2)
Cukup jelas.

Pasal 4

Cukup jelas.

Pasal 5

Ayat (1)
Yang dimaksud dengan memperhatikan saran masyarakat adalah usulan disetujui paling sedikit dua pertiga penduduk desa yang mempunyai hak pilih.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan potensi dan kondisi ekonomi, sosial budaya masyarakat adalah jenis dan jumlah usaha jasa dan produksi, keanekaragaman status penduduk, mata pencaharian, perubahan nilai agraris ke jasa industri dan meningkatnya volume pelayanan.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan pegawai negeri sipil dalam ketentuan ini adalah pegawai negeri sipil yang tersedia di Kabupaten/Kota yang bersangkutan.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.

Pasal 6

Ayat (1)
Yang dimaksud dengan dikelola oleh kelurahan adalah dalam perencanaan, pelaksanaan dan pemanfaatan melibatkan masyarakat kelurahan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 7. . .