|
Pasal 38
- Ayat (1)
- Cukup jelas.
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Ayat (3)
- Yang dimaksud dengan “hal tertentu” adalah rapat BPD yang akan membahas dan memutuskan kebijakan yang bersifat prinsip dan strategis bagi kepentingan masyarakat desa seperti usul pemberhentian kepala desa dan melakukan pinjaman.
- Ayat (4)
- Cukup jelas.
Pasal 39
- Cukup jelas.
Pasal 40
- Cukup jelas.
Pasal 41
- Cukup jelas.
Pasal 42
- Cukup jelas.
Pasal 43
- Ayat (1)
- Cukup jelas.
- Ayat (2)
- Yang dimaksud dengan “memproses pemilihan kepala desa” adalah membentuk panitia pemilihan, menetapkan calon kepala desa yang berhak dipilih, menetapkan calon kepala desa terpilih dan mengusulkan calon kepala desa terpilih kepada Bupati/Walikota untuk disyahkan menjadi kepala desa terpilih.
Pasal 44
- Huruf a
- Yang dimaksud dengan “bertakwa” dalam ketentuan ini dalam arti taat menjalankan kewajiban agamanya.
|