Halaman:PP 72 2005.djvu/60

Halaman ini telah diuji baca
- 15 -
Huruf b
Yang dimaksud dengan “setia” adalah tidak pernah terlibat gerakan sparatis, tidak pernah melakukan gerakan secara inkonstitusional atau dengan kekerasan untuk mengubah Dasar Negara serta tidak pernah melanggar Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Yang dimaksud dengan “setia kepada Pemerintah” adalah yang mengakui pemerintahan yang sah menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Yang dimaksud dengan “penduduk desa setempat” adalah penduduk yang memiliki Kartu Tanda Penduduk Desa bersangkutan atau memiliki tanda bukti yang sah sebagai penduduk desa bersangkutan.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Cukup jelas.
Huruf i
Yang dimaksud dengan ”masa jabatan paling lama 10 (sepuluh) tahun” adalah masa jabatan yang ditetapkan oleh Peraturan Daerah Kabupaten/Kota berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
Yang dimaksud dengan ”dua kali masa jabatan” adalah seseorang yang menjabat sebagai Kepala Desa selama dua kali masa jabatan baik secara berturut-turut maupun tidak.
Huruf j.
Cukup jelas.
Pasal 45. . .