|
Pasal 45
- Cukup jelas.
Pasal 46
- Cukup jelas.
Pasal 47
- Ayat (1)
- Yang dimaksud dengan “tokoh masyarakat” adalah tokoh adat, tokoh agama, tokoh wanita, tokoh pemuda dan pemuka-pemuka masyarakat lainnya.
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
Pasal 48
- Cukup jelas.
Pasal 49
- Cukup jelas.
Pasal 50
- Cukup jelas.
Pasal 51
- Cukup jelas.
Pasal 52
- Cukup jelas.
Pasal 53
- Cukup jelas.
Pasal 54
- Ayat (1)
- Pengaturan mengenai masa jabatan, tata cara pemilihan, pencalonan, pengangkatan, pelantikan, dan pemberhentian kepala desa pada kesatuan masyarakat hukum adat disesuaikan dengan ketentuan hukum adat setempat.
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Ayat (3)
- Cukup jelas.
|