Halaman:PP 72 2005.djvu/62

Halaman ini telah diuji baca
- 17 -

Pasal 55

Cukup jelas.

Pasal 56

Cukup jelas.

Pasal 57

Hak masyarakat dalam ketentuan ini dilaksanakan sesuai tata tertib BPD.

Pasal 58

Cukup jelas.

Pasal 59

Cukup jelas.

Pasal 60

Cukup jelas.

Pasal 61

Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “evaluasi” dalam ketentuan ini adalah bertujuan untuk tercapainya keserasian antara kebijakan desa dan kebijakan daerah, keserasian antara kepentingan publik dan kepentingan aparatur desa.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.

Pasal 62

Cukup jelas.

Pasal 63

Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “partisipatif” dalam ketentuan ini adalah melibatkan pihak terkait dalam penyusunan perencanaan pembangunan desa.
Ayat (3). . .