|
Pasal 55
- Cukup jelas.
Pasal 56
- Cukup jelas.
Pasal 57
- Hak masyarakat dalam ketentuan ini dilaksanakan sesuai tata tertib BPD.
Pasal 58
- Cukup jelas.
Pasal 59
- Cukup jelas.
Pasal 60
- Cukup jelas.
Pasal 61
- Ayat (1)
- Yang dimaksud dengan “evaluasi” dalam ketentuan ini adalah bertujuan untuk tercapainya keserasian antara kebijakan desa dan kebijakan daerah, keserasian antara kepentingan publik dan kepentingan aparatur desa.
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Ayat (3)
- Cukup jelas.
Pasal 62
- Cukup jelas.
Pasal 63
- Ayat (1)
- Cukup jelas.
- Ayat (2)
- Yang dimaksud dengan “partisipatif” dalam ketentuan ini adalah melibatkan pihak terkait dalam penyusunan perencanaan pembangunan desa.
|