|
- Ayat (3)
- Yang dimaksud dengan “kepengurusan Badan Usaha Milik Desa terdiri dari Pemerintah Desa dan masyarakat” adalah Pemerintah Desa sebagai unsur penasehat (komisaris) dan masyarakat sebagai unsur pelaksana operasional (direksi).
Pasal 80
- Ayat (1)
- Cukup jelas.
- Ayat (2)
- Yang dimaksud dengan “mendapatkan persetujuan BPD” dalam ketentuan ini adalah persetujuan tertulis dari BPD setelah diadakan rapat khusus untuk itu.
Pasal 81
- Cukup jelas.
Pasal 82
- Ayat (1)
- Dalam ketentuan ini bentuk kerja sama dapat dilakukan dengan membentuk perjanjian bersama atau membentuk peraturan bersama.
- Ayat (2)
- Lihat penjelasan Pasal 80 ayat (2).
- Ayat (3)
- Cukup jelas.
Pasal 83
- Ayat (1)
- Yang dimaksud dengan “pihak ketiga” antara lain Lembaga, Badan Hukum, dan perorangan diluar pemerintah desa.
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
Pasal 84
- Pembentukan Badan Kerja Sama disesuaikan dengan kebutuhan dan memperhatikan cakupan obyek kerja sama, pembiayaan atau kompleksitas jenis kegiatan.
|