|
Pasal 85
- Cukup jelas.
Pasal 86
- Cukup jelas.
Pasal 87
- Ayat (1)
- Cukup jelas.
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Ayat (3)
- Dalam hal berperkara di pengadilan, pemerintah desa dapat diwakili oleh pihak yang ditunjuk oleh Kepala Desa.
Pasal 88
- Cukup jelas.
Pasal 89
- Ayat (1)
- Lembaga kemasyarakatan dalam ketentuan ini misalnya Rukun Tetangga, Rukun Warga, Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga, Karang Taruna, lembaga pemberdayaan masyarakat atau sebutan lain.
- Yang dimaksud dengan “dapat dibentuk” adalah didasarkan atas pertimbangan bahwa kehadiran lembaga tersebut sangat dibutuhkan oleh masyarakat, maksud dan tujuannya jelas, bidang kegiatannya tidak tumpang tindih dengan lembaga yang sudah ada.
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
Pasal 90
- Cukup jelas.
Pasal 91
- Huruf a.
- Yang diimaksud dengan “menyusun rencana pembangunan secara partisipatif” adalah proses perencanaan pembangunan yang melibatkan berbagai unsur masyarakat terutama kelompok masyarakat miskin dan perempuan.
|