|
- Huruf b
- Yang dimaksud dengan melaksanakan, mengendalikan, memanfaatkan, memelihara dan mengembangkan pembangunan secara partisipatif adalah dengan melibatkan masyarakat secara demokratis, terbuka dan bertanggung jawab untuk memperoleh manfaat yang maksimal bagi masyarakat serta terselenggaranya pembangunan berkelanjutan.
- Huruf c.
- Yang dimaksud dengan “menggerakkan dan mengembangkan partisipasi, gotong royong dan swadaya masyarakat” adalah Penumbuhkembangan dan penggerakan prakarsa, partisipasi serta swadaya gotong royong masyarakat yang dilakukan oleh Kader Pemberdayaan Masyarakat atau sebutan lain.
- Huruf d
- Yang dimaksud dengan “menumbuhkembangkan kondisi dinamis” adalah untuk mempercepat terwujudnya kemandirian masyarakat
Pasal 92
- Cukup jelas.
Pasal 93
- Huruf a
- Cukup jelas.
- Huruf b
- Cukup jelas.
- Huruf c
- Yang dimaksud dengan “pengembangan kemitraan” adalah mengembangkan kerjasama yang saling menguntungkan, saling percaya dan saling mengisi.
- Huruf d
- Cukup jelas.
- Huruf e
- Cukup jelas.
|