- 7 -
BAB IV
PENYELENGGARA PEMERINTAHAN DESA
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 11
|
Pemerintahan Desa terdiri dari Pemerintah Desa dan BPD.
|
Bagian Kedua
Pemerintahan Desa
Paragraf 1
Pemerintah Desa
Pasal 12
|
- Pemerintah Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 terdiri dari Kepala Desa dan Perangkat Desa.
- Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari Sekretaris Desa dan Perangkat Desa lainnya.
- Perangkat Desa lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas :
- sekretariat desa;
- pelaksana teknis lapangan;
- unsur kewilayahan.
- Jumlah Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi sosial budaya masyarakat setempat.
- Susunan organisasi dan tata kerja pemerintahan desa ditetapkan dengan peraturan desa.
|
Pasal 13
|
- Ketentuan lebih lanjut mengenai Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
|
(2) Peraturan . . .