Halaman:PP 72 2005.djvu/7

Halaman ini telah diuji baca
- 7 -


BAB IV
PENYELENGGARA PEMERINTAHAN DESA


Bagian Kesatu
Umum

Pasal 11
Pemerintahan Desa terdiri dari Pemerintah Desa dan BPD.



Bagian Kedua
Pemerintahan Desa


Paragraf 1
Pemerintah Desa

Pasal 12
  1. Pemerintah Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 terdiri dari Kepala Desa dan Perangkat Desa.
  2. Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari Sekretaris Desa dan Perangkat Desa lainnya.
  3. Perangkat Desa lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas :
    1. sekretariat desa;
    2. pelaksana teknis lapangan;
    3. unsur kewilayahan.
  4. Jumlah Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi sosial budaya masyarakat setempat.
  5. Susunan organisasi dan tata kerja pemerintahan desa ditetapkan dengan peraturan desa.



Pasal 13
  1. Ketentuan lebih lanjut mengenai Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

























(2) Peraturan . . .