|
- Huruf f.
- Cukup jelas.
- Huruf g.
- Cukup jelas.
- Huruf h.
- Cukup jelas.
- Huruf i.
- Cukup jelas.
- Huruf j
- Cukup jelas.
- Huruf k
- Yang dimaksud dengan upaya percepatan atau akselerasi pembangunan perdesaan seperti penanggulangan kemiskinan, penanganan bencana, peningkatan ekonomi masyarakat, peningkatan prasarana perdesaan, pemanfaatan sumber daya alam dan teknologi tepat guna, pengembangan sosial budaya pedesaan.
- Huruf l
- Cukup jelas.
Pasal 100
- Huruf a.
- Cukup jelas.
- Huruf b.
- Cukup jelas.
- Huruf c.
- Cukup jelas.
- Huruf d.
- Cukup jelas.
- Huruf e.
- Cukup jelas.
|