|
- Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Kepala Desa mempunyai kewajiban:
- memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
- memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat;
- melaksanakan kehidupan demokrasi;
- melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang bersih dan bebas dari Kolusi, Korupsi dan Nepotisme;
- menjalin hubungan kerja dengan seluruh mitra kerja pemerintahan desa;
- menaati dan menegakkan seluruh peraturan perundangundangan;
- menyelenggarakan administrasi pemerintahan desa yang baik;
- melaksanakan dan mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan desa;
- melaksanakan urusan yang menjadi kewenangan desa;
- mendamaikan perselisihan masyarakat di desa;
- mengembangkan pendapatan masyarakat dan desa;
- membina, mengayomi dan melestarikan nilai-nilai sosial budaya dan adat istiadat;
- memberdayakan masyarakat dan kelembagaan di desa; dan
- mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup;
- Selain kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Desa mempunyai kewajiban untuk memberikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa kepada Bupati/Walikota, memberikan laporan keterangan pertanggungjawaban kepada BPD, serta menginformasikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa kepada masyarakat.
- Laporan penyelenggaraan pemerintahan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Bupati/Walikota melalui Camat 1 (satu) kali dalam satu tahun.
|