PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 21 TAHUN 2020
TENTANG
PEMBATASAN SOSIAL BERSKALA BESAR DALAM RANGKA PERCEPATAN PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
|
- bahwa penyebaran Corona Virus Disease 2019
(COVID-19) dengan jumlah kasus dan/atau jumlah
kematian telah meningkat dan meluas lintas wilayah dan lintas negara dan berdampak pada aspek politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan, serta kesejahteraan masyarakat di Indonesia;
- bahwa dampak penyebaran Corona Virus
Disease 2019 (COVID-19) telah mengakibatkan
terjadi keadaan tertentu schingga perlu dilakukan
upaya penanggulangan, salah satunya dengan
tindakan pembatasan sosial berskala besar;
- berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
|