Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan secara
berkoordinasi dan bekerja sama dengan berbagai
pihak terkait sesuai dengan ketentuan peraturan
perundangan-undangan.
Pasal 6
Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar
diusulkan oleh gubernur/bupati/walikota kepada
menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kesehatan.
Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar dengan memperhatikan pertimbangan Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan
Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dapat mengusulkan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan untuk menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar di wilayah tertentu.
Apabila menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kesehatan menyetujui
usulan Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan
Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana dimaksud pada ayat (3), kepala daerah di wilayah tertentu wajib melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar.
Pasal 7
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.