Halaman:PP Nomor 16 Tahun 2020.pdf/1

Halaman ini tervalidasi

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 16 TAHUN 2020
TENTANG
PENCATATAN CIPTAAN DAN PRODUK HAK TERKAIT

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 73, Pasal 75, Pasal 77, dan Pasal 79 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pencatatan Ciptaan dan Produk Hak Terkait;
Mengingat:
  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 266, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5599);

MEMUTUSKAN

Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENCATATAN CIPTAAN DAN PRODUK HAK TERKAIT.


BAB I
KETENTUAN UMUM


Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
  1. Hak Cipta adalah hak eksklusif Pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu Ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.