|
Pemohon pencatatan Ciptaan dan Produk Hak Terkait harus melampirkan dokumen kelengkapan berupa:
- fotokopi identitas Pemohon;
- fotokopi salinan akta pendirian badan hukum yang telah disahkan oleh pejabat berwenang, jika Pemohon merupakan badan hukum;
- contoh Ciptaan, Produk Hak Terkait, atau penggantinya;
- surat pernyataan kepemilikan Ciptaan atau Hak Terkait;
- surat pengalihan hak, jika Pencipta mengalihkan hak ekonominya kepada Pemegang Hak Cipta;
- surat persetujuan tertulis dari para Pemohon yang mewakilkan kepada salah satu Pemohon untuk menandatangani permohonan, jika permohonan tersebut diajukan oleh lebih dari 1 (satu) Pemohon secara bersama-sama;
- surat kuasa, jika permohonan diajukan melalui Kuasa;
- terjemahan dalam bahasa Indonesia, jika kelengkapan sebagaimana dimaksud dalam huruf d, huruf e, dan huruf f tidak menggunakan bahasa Indonesia; dan
- bukti pembayaran biaya.
|