|
Pemohon perubahan nama dan/atau alamat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) harus melampirkan dokumen kelengkapan berupa:
- fotokopi identitas Pemohon;
- fotokopi salinan akta pendirian badan hukum yang telah disahkan oleh pejabat berwenang, jika Pencipta, Pemegang Hak Cipta, pemilik Hak Terkait, dan/atau penerima hak merupakan badan hukum;
- bukti perubahan nama dan/atau alamat Pencipta,
- Pemegang Hak Cipta, pemilik Hak Terkait, dan/atau penerima hak;
- fotokopi surat pencatatan Ciptaan atau Produk Hak Terkait atau petikan resmi pencatatan Ciptaan atau Produk Hak Terkait;
- surat kuasa, jika diajukan melalui Kuasa; dan
- bukti pembayaran biaya.
|