Halaman:PP Nomor 16 Tahun 2020.pdf/6

Halaman ini tervalidasi
  1. Selain perubahan nama dan/atau alamat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemohon dapat mengajukan perubahan data karena salah penulisan data dalam daftar umum ciptaan.

Pasal 10
Pemohon perubahan nama dan/atau alamat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) harus melampirkan dokumen kelengkapan berupa:
  1. fotokopi identitas Pemohon;
  2. fotokopi salinan akta pendirian badan hukum yang telah disahkan oleh pejabat berwenang, jika Pencipta, Pemegang Hak Cipta, pemilik Hak Terkait, dan/atau penerima hak merupakan badan hukum;
  3. bukti perubahan nama dan/atau alamat Pencipta,
  4. Pemegang Hak Cipta, pemilik Hak Terkait, dan/atau penerima hak;
  5. fotokopi surat pencatatan Ciptaan atau Produk Hak Terkait atau petikan resmi pencatatan Ciptaan atau Produk Hak Terkait;
  6. surat kuasa, jika diajukan melalui Kuasa; dan
  7. bukti pembayaran biaya.

Pasal 11
Pemohon perubahan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) harus melampirkan dokumen kelengkapan berupa:
  1. fotokopi identitas Pemohon;
  2. fotokopi salinan akta pendirian badan hukum yang telah disahkan oleh pejabat berwenang, jika Pencipta, Pemegang Hak Cipta, pemilik Hak Terkait, dan/atau penerima hak merupakan badan hukum;
  3. surat kuasa, jika diajukan melalui Kuasa;
  4. bukti perubahan data yang diperlukan akibat kesalahan penulisan; dan
  5. bukti pembayaran biaya, jika kesalahan dilakukan oleh Pemohon.