Halaman:PP Nomor 16 Tahun 2020.pdf/7

Halaman ini tervalidasi

Pasal 12
Dalam hal bukti perubahan nama dan/atau alamat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c dan bukti perubahan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf d tidak menggunakan bahasa Indonesia, harus disertai terjemahannya ke dalam bahasa Indonesia.


Bagian Kelima
Penarikan Kembali Permohonan Pencatatan Ciptaan dan Produk Hak Terkait


Pasal 13
Pemohon dapat menarik kembali permohonan pencatatan Ciptaan atau Produk Hak Terkait yang masih dalam proses permohonan.

Pasal 14
Pemohon penarikan kembali permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 harus melampirkan dokumen kelengkapan berupa:
  1. fotokopi identitas Pemohon;
  2. fotokopi permohonan pencatatan Ciptaan atau Produk Hak Terkait; dan
  3. surat kuasa penarikan kembali, jika diajukan melalui Kuasa.

Pasal 15
Dalam hal diajukan penarikan kembali terhadap permohonan pencatatan Ciptaan atau Produk Hak Terkait, biaya yang telah dibayarkan tidak dapat ditarik kembali.


Bagian Keenam
Permohonan Penghapusan Pencatatan Ciptaan dan Produk Hak Terkait


Pasal 16
Pemohon dapat mengajukan permohonan penghapusan pencatatan Ciptaan atau Produk Hak Terkait yang tercatat dalam daftar umum ciptaan.