BAB V
PENERTIBAN KAWASAN TELANTAR DAN TANAH TELANTAR
Bagian Kesatu
Penertiban Kawasan Telantar
Paragraf 1
Umum
Pasal 14
|
Penertiban Kawasan Telantar dilakukan melalui tahapan:
- evaluasi Kawasan Telantar;
- peringatan Kawasan Telantar; dan
- penetapan Kawasan Telantar.
|
Paragraf 2
Evaluasi Kawasan Telantar
Pasal 15
|
- Evaluasi Kawasan Telantar bertujuan untuk memastikan Pemegang Izin/Konsesi/Perizinan Berusaha mengusahakan, mempergunakan, dan/atau memanfaatkan Izin/Konsesi/Perizinan Berusaha dan/atau kawasan yang dikuasai.
- Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh kelompok kerja yang dibentuk dan ditetapkan oleh Pimpinan Instansi.
- Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
- pemeriksaan terhadap dokumen Izin/Konsesi/Perizinan Berusaha;
|