|
- Dalam hal Pemegang Izin/Konsesi/Perizinan Berusaha tidak melaksanakan peringatan tertulis kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pimpinan Instansi memberikan peringatan tertulis ketiga yang berisi peringatan agar Pemegang Izin/Konsesi/Perizinan Berusaha mengusahakan, mempergunakan, dan/atau memanfaatkan Izin/Konsesi/Perizinan Berusaha dan/atau kawasan yang dikuasai dalam jangka waktu paling lama 45 (empat putuh lima) hari kalender sejak tanggal diterimanya surat peringatan ketiga.
- Peringatan tertulis pertama, kedua, dan ketiga disampaikan juga kepada instansi terkait lainnya.
|