Paragraf 4
Penetapan Tanah Telantar
Pasal 29
|
Penetapan Tanah Telantar dilakukan oleh Menteri berdasarkan usulan penetapan Tanah Telantar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27.
|
Pasal 30
|
- Dalam hal tanah yang akan ditetapkan sebagai Tanah Telantar berupa tanah hak atau tanah Hak Pengelolaan dan merupakan keseluruhan hamparan, penetapan Tanah Telantar memuat juga:
- hapusnya Hak Atas Tanah atau Hak Pengelolaan;
- putusnya hubungan hukum; dan
- penegasan sebagai tanah negara bekas Tanah Telantar yang dikuasai langsung oleh negara.
- Dalam hal tanah yang akan ditetapkan sebagai Tanah Telantar berupa tanah hak atau tanah Hak Pengelolaan dan merupakan sebagian hamparan, penetapan Tanah Telantar memuat juga:
- hapusnya Hak Atas Tanah atau Hak Pengelolaan pada bagian yang ditelantarkan;
- putusnya hubungan hukum antara Pemegang Hak atau Pemegang Hak Pengelolaan dengan bagian tanah yang ditelantarkan;
- penegasan sebagai tanah negara bekas Tanah Telantar yang dikuasai langsung oleh negara terhadap bagian tanah yang ditelantarkan; dan
- perintah untuk melakukan revisi luas Hak Atas Tanah atau Hak Pengelolaan.
|