|
Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Ayat (3)
- Cukup jelas.
- Ayat (4)
- Cukup jelas.
- Ayat (5)
- Dasar Penguasaan Atas Tanah dapat berupa:
- akta jual beli atas hak tanah yang sudah bersertipikat yang belum dibalik nama;
- akta jual beli atas hak milik adat yang belum diterbitkan sertipikatnya;
- surat izin menghuni;
- risalah lelang;
- keputusan pelepasan kawasan hutan; atau
- bukti penguasaan lainnya dari pejabat yang berwenang.
Pasal 8
- Cukup jelas.
Pasal 9
- Ayat (1)
- Yang dimaksud dengan "kawasan terindikasi telantar" adalah kawasan nonkawasan hutan yang belum dilekati Hak Atas Tanah yang telah memiliki Izin/Konsesi/Perizinan Berusaha, yang sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, dan/atau tidak dimanfaatkan yang belum dilakukan penertiban.
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Ayat (3)
- Cukup jelas.
- Ayat (4)
- Cukup jelas.
Pasal 10
- Cukup jelas.
|