Halaman:PP Nomor 20 Tahun 2021.pdf/33

Halaman ini telah diuji baca
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Dasar Penguasaan Atas Tanah dapat berupa:
  1. akta jual beli atas hak tanah yang sudah bersertipikat yang belum dibalik nama;
  2. akta jual beli atas hak milik adat yang belum diterbitkan sertipikatnya;
  3. surat izin menghuni;
  4. risalah lelang;
  5. keputusan pelepasan kawasan hutan; atau
  6. bukti penguasaan lainnya dari pejabat yang berwenang.

Pasal 8

Cukup jelas.

Pasal 9

Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "kawasan terindikasi telantar" adalah kawasan nonkawasan hutan yang belum dilekati Hak Atas Tanah yang telah memiliki Izin/Konsesi/Perizinan Berusaha, yang sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, dan/atau tidak dimanfaatkan yang belum dilakukan penertiban.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.

Pasal 10

Cukup jelas.