|
Ayat (5)
- Cukup jelas.
Pasal 26
- Cukup jelas.
Pasal 27
- Cukup jelas.
Pasal 28
- Yang dimaksud dengan "perbuatan hukum" antara lain peralihan hak, pembebanan hak tanggungan, serta penggunaan dan pemanfaatan tanah.
Pasal 29
- Cukup jelas.
Pasal 30
- Ayat (1)
- Cukup jelas.
- Ayat (2)
- Huruf a
- Hapusnya Hak Atas Tanah atau Hak Pengelolaan pada bagian yang ditelantarkan tidak mengakibatkan hapusnya Hak Atas Tanah atau Hak Pengelolaan pada bagian tanah yang tidak ditelantarkan.
- Huruf b
- Cukup jelas.
- Huruf c
- Cukup jelas.
- Huruf d
- Cukup jelas.
- Ayat (3)
- Cukup jelas.
- Ayat (4)
- Cukup jelas.
|