Halaman:PP Nomor 20 Tahun 2021.pdf/8

Halaman ini telah diuji baca
  1. Tanah yang diperoleh berdasarkan Dasar Penguasaan Atas Tanah menjadi objek penertiban Tanah Telantar jika dengan sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, dan/atau tidak dipelihara terhitung mulai 2 (dua) tahun sejak diterbitkannya Dasar Penguasaan Atas Tanah.

Pasal 8
Tanah Hak Pengelolaan yang dikecualikan dari objek penertiban Tanah Telantar meliputi:
  1. tanah Hak Pengelolaan masyarakat hukum adat; dan
  2. tanah Hak Pengelolaan yang menjadi Aset Bank Tanah.


BAB IV
INVENTARISASI KAWASAN DAN TANAH TERINDIKASI TELANTAR


Bagian Kesatu
Inventarisasi Kawasan Terindikasi Telantar


Pasal 9
  1. Inventarisasi kawasan terindikasi telantar dilaksanakan oleh Pimpinan Instansi sesuai dengan kewenangannya.
  2. Inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan:
    1. sejak ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini untuk kawasan yang Izin/Konsesi/Perizinan Berusahanya diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini; atau
    2. 2 (dua) tahun terhitung sejak diterbitkannya Izin/Konsesi/Perizinan Berusaha untuk kawasan yang Izin/Konsesi/Perizinan Berusahanya diterbitkan setelah berlakunya Peraturan Pemerintah ini.