Halaman:PP Nomor 3 Tahun 1992.pdf/10

Halaman ini belum diuji baca

Pasal 11
  1. Membentuk Kecamatan Limo di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Bogor, yang meliputi Wilayah:
    1. Desa Meruyung;
    2. Desa Limo;
    3. Desa Cinere;
    4. Desa Pangkalanjati Lama;
    5. Desa Pangkalanjati Baru;
    6. Desa Gandul;
    7. Desa Krukut;
    8. Desa Grogol.
  2. Wilayah Kecamatan Limo sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) semula merupakan bagian dari Wilayah Kecamatan Sawangan.
  3. Dengan dibentuknya Kecamatan Limo maka Wilayah Kecamatan Sawangan dikurangi dengan Wilayah Kecamatan Limo sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

Pasal 12
  1. Membentuk Kecamatan Dramaga di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Bogor, yang meliputi Wilayah:
    1. Desa Dramaga;
    2. Desa Marga Jaya;
    3. Desa Neglasari;
    4. Desa Sinarsari;
    5. Desa Petir;
    6. Desa Purwasari;
    7. Desa Sukawening;
    8. Desa Sukadamai;
    9. Desa Babakan;
    10. Desa Cikarawang;
    11. Desa Situgede;
    12. Desa Bubulak;
    13. Desa Sindangbarang;
    14. Desa Ciherang;
    15. Desa Balumbang Jaya.