Halaman:PP Nomor 3 Tahun 1992.pdf/11

Halaman ini belum diuji baca
  1. Wilayah Kecamatan Dramaga sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) semula merupakan bagian dari Wilayah Kecamatan Ciomas.
  2. Dengan dibentuknya Kecamatan Dramaga maka Wilayah Kecamatan Ciomas dikurangi dengan Wilayah Kecamatan Dramaga sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

Pasal 13
  1. Membentuk Kecamatan Cigugur di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Kuningan, yang meliputi Wilayah:
    1. Desa Cigugur;
    2. Desa Sukamulya;
    3. Desa Cigadung;
    4. Desa Cileuleuy;
    5. Desa Puncak;
    6. Desa Gunungkeling;
    7. Desa Cisantana;
    8. Desa Winduherang;
    9. Desa Babakanmulya.