Halaman:PP Nomor 3 Tahun 1992.pdf/12

Halaman ini belum diuji baca
  1. Wilayah Kecamatan Cigugur sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) semula merupakan bagian dari Wilayah Kecamatan Kuningan.
  2. Dengan dibentuknya Kecamatan Cigugur maka Wilayah Kecamatan Kuningan dikurangi dengan Wilayah Kecamatan Cigugur sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

Pasal 14
  1. Membentuk Kecamatan Sukra di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Indramayu, yang meliputi Wilayah:
    1. Desa Sukra;
    2. Desa Sukra Wetan;
    3. Desa Patrol Baru;
    4. Desa Bogor;
    5. Desa Sumuradem;
    6. Desa Sumuradem Timur;
    7. Desa Mekarsari;
    8. Desa Patrol;
    9. Desa Patrol Lor;
    10. Desa Bugel;
    11. Desa Sukahaji;
    12. Desa Ujung Gebang;
    13. Desa Tegal Taman;
    14. Desa Arjasari.