Halaman:PP Nomor 3 Tahun 1992.pdf/13

Halaman ini belum diuji baca
  1. Wilayah Kecamatan Sukra sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) semula merupakan bagian dari Wilayah Kecamatan Anjatan.
  2. Dengan dibentuknya Kecamatan Sukra maka Wilayah Kecamatan Anjatan dikurangi dengan Wilayah Kecamatan Sukra sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

Pasal 15
  1. Membentuk Kecamatan Sedong di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Cirebon, yang meliputi Wilayah:
    1. Desa Wangkelang;
    2. Desa Belawa;
    3. Desa Sedong Lor;
    4. Desa Sedong Kidul;
    5. Desa Panongan;
    6. Desa Panongan Lor;
    7. Desa Putat;
    8. Desa Windujaya;
    9. Desa Winduhaji;
    10. Desa Karangwuni;
    11. Desa Panambangan;
    12. Desa Kertawangun.
  2. Wilayah Kecamatan Sedong sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) semula merupakan bagian dari Wilayah Kecamatan Lemah Abang.
  3. Dengan dibentuknya Kecamatan Sedong maka Wilayah Kecamatan Lemah Abang dikurangi dengan Wilayah Kecamatan Sedong sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).