Halaman:PP Nomor 3 Tahun 1992.pdf/14

Halaman ini belum diuji baca

Pasal 16
  1. Membentuk Kecamatan Mundu di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Cirebon, yang meliputi Wilayah:
    1. Desa Luwung;
    2. Desa Mundu Masigit;
    3. Desa Mundu Pesisir;
    4. Desa Penpen;
    5. Desa Suci;
    6. Desa Bandengan;
    7. Desa Pamengkang;
    8. Desa Citemu;
    9. Desa Banjarwangunan;
    10. Desa Waruduwur;
    11. Desa Setupatok.
  2. Wilayah Kecamatan Mundu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) semula merupakan bagian dari Wilayah Kecamatan Astanajapura.
  3. Dengan dibentuknya Kecamatan Mundu, maka Wilayah Kecamatan Astanajapura dikurangi dengan Wilayah Kecamatan Mundu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).