Halaman:PP Nomor 3 Tahun 1992.pdf/15

Halaman ini belum diuji baca

Pasal 17
  1. Membentuk Kecamatan Jamanis di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Tasikmalaya, yang meliputi Wilayah:
    1. Desa Condong;.
    2. Desa Bojonggaok;
    3. Desa Sindangraja;
    4. Desa Karangmulya;
    5. Desa Geresik;
    6. Desa Karangsembung;
    7. Desa Tanjungmekar;
    8. Desa Karangresik.
  2. Wilayah Kecamatan Jamanis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) semula merupakan bagian dari Wilayah Kecamatan Rajapolah.
  3. Dengan dibentuknya Kecamatan Jamanis, maka Wilayah Kecamatan Rajapolah dikurangi dengan Wilayah Kecamatan Jamanis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

Pasal 18
  1. Membentuk Kecamatan Kabandungan di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Sukabumi, yang meliputi Wilayah:
    1. Desa Kabandungan;
    2. Desa Tugu Bandung;
    3. Desa Cipeuteuy;
    4. Desa Cihamerang;
    5. Desa Mekarjaya.
  2. Wilayah Kecamatan Kabandungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) semula merupakan bagian dari Wilayah Kecamatan Kalapanunggal.
  3. Dengan dibentuknya Kecamatan Kabandungan, maka Wilayah Kecamatan Kalapanunggal dikurangi dengan Wilayah Kecamatan Kabandungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).