Halaman:PP Nomor 3 Tahun 1992.pdf/16

Halaman ini belum diuji baca

Pasal 19
  1. Membentuk Kecamatan Kadudampit di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Sukabumi, yang meliputi Wilayah:
    1. Sebagian dari Wilayah Kecamatan Cisaat, yang meliputi:
      1. Desa Kadudampit;
      2. Desa Gedepangrango;
      3. Desa Citamiang;
      4. Desa Sukamanis;
      5. Desa Cikahuripan;
      6. Desa Muaradua;
    2. Sebagian dari Wilayah Kecamatan Sukabumi, yang meliputi:
      1. Desa Cipetir;
      2. Desa Sukamaju;
      3. Desa Undrus Binangun.
  2. Wilayah Kecamatan Kadudampit sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) semula merupakan bagian dari Wilayah Kecamatan Cisaat dan Kecamatan Sukabumi.
  3. Dengan dibentuknya Kecamatan Kadudampit, maka Wilayah Kecamatan Cisaat dan Kecamatan Sukabumi dikurangi dengan Wilayah Kecamatan Kadudampit sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).