Halaman:PP Nomor 3 Tahun 1992.pdf/17

Halaman ini belum diuji baca

Pasal 20
  1. Membentuk Kecamatan Cibugel di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Sumedang, yang meliputi Wilayah:
    1. Desa Cibugel;
    2. Desa Jayamekar;
    3. Desa Buanamekar;
    4. Desa Sukaraja;
    5. Desa Tamansari;
    6. Desa Cipasang.
  2. Wilayah Kecamatan Cibugel sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) semula merupakan bagian dari Wilayah Kecamatan Darma Raja.
  3. Dengan dibentuknya Kecamatan Cibugel, maka Wilayah Kecamatan Darma Raja dikurangi dengan Wilayah Kecamatan Cibugel sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

Pasal 21
  1. Membentuk Kecamatan Panyingkiran di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Majalengka, yang meliputi Wilayah:
    1. Desa Karyamukti;
    2. Desa Panyingkiran;
    3. Desa Leuwiseeng,
    4. Desa Jatipamor;
    5. Desa Bantrangsana:
    6. Desa Pasir Muncang;
    7. Desa Jatiserang;
    8. Desa Cijurey;
    9. Desa Bonang.