Halaman:PP Nomor 3 Tahun 1992.pdf/18

Halaman ini belum diuji baca
  1. Wilayah Kecamatan Panyingkiran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) semula merupakan bagian dari Wilayah Kecamatan Kadipaten.
  2. Dengan dibentuknya Kecamatan Panyingkiran, maka Wilayah Kecamatan Kadipaten dikurangi dengan Wilayah Kecamatan Panyingkiran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

Pasal 22
  1. Membentuk Kecamatan Cijambe di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Subang, yang meliputi Wilayah:
    1. Desa Tanjungwangi;
    2. Desa Cijambe;
    3. Desa Gunungtua;
    4. Desa Cirangkong;
    5. Desa Cikadu;
    6. Desa Cimenteng;
    7. Desa Sukahurip;
    8. Desa Bantarsari.
  2. Wilayah Kecamatan Cijambe sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) semula merupakan bagian dari Wilayah Kecamatan Subang.
  3. Dengan dibentuknya Kecamatan Cijambe, maka Wilayah Kecamatan Subang dikurangi dengan Wilayah Kecamatan Cijambe sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).