Wilayah Kecamatan Panyingkiran sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) semula merupakan bagian dari Wilayah Kecamatan
Kadipaten.
Dengan dibentuknya Kecamatan Panyingkiran, maka Wilayah
Kecamatan Kadipaten dikurangi dengan Wilayah Kecamatan Panyingkiran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Pasal 22
Membentuk Kecamatan Cijambe di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Subang, yang meliputi Wilayah:
Desa Tanjungwangi;
Desa Cijambe;
Desa Gunungtua;
Desa Cirangkong;
Desa Cikadu;
Desa Cimenteng;
Desa Sukahurip;
Desa Bantarsari.
Wilayah Kecamatan Cijambe sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) semula merupakan bagian dari Wilayah Kecamatan Subang.
Dengan dibentuknya Kecamatan Cijambe, maka Wilayah Kecamatan Subang dikurangi dengan Wilayah Kecamatan Cijambe sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).