Halaman:PP Nomor 3 Tahun 1992.pdf/19

Halaman ini belum diuji baca

Pasal 23
  1. Membentuk Kecamatan Pamulihan di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Garut, yang meliputi Wilayah:
    1. Desa Pakenjeng;
    2. Desa Garumukti;
    3. Desa Linggarjati;
    4. Desa Panawa;
    5. Desa Pananjung.
  2. Wilayah Kecamatan Pamulihan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) semula merupakan bagian dari Wilayah Kecamatan Pakanjeng.
  3. Dengan dibentuknya Kecamatan Pamulihan maka Wilayah Kecamatan Pakanjeng dikurangi dengan Wilayah Kecamatan Pamulihan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

Pasal 24
  1. Membentuk Kecamatan Sukadana di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Ciamis, yang meliputi Wilayah:
    1. Desa Margajaya;
    2. Desa Margaharja;
    3. Desa Sukadana;
    4. Desa Salakaria;
    5. Desa Bunter;
    6. Desa Parigi.
  2. Wilayah Kecamatan Sukadana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) semula merupakan bagian dari Wilayah Kecamatan Rajadesa.