Halaman:PP Nomor 3 Tahun 1992.pdf/2

Halaman ini belum diuji baca


Mengingat:
  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
  2. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Barat;
  3. Undang-undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Jawa Barat;
  4. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037);

MEMUTUSKAN

Menetapkan: PEMBENTUKAN 27 (DUA PULUH TUJUH) KECAMATAN DI WILAYAH KABUPATEN-KABUPATEN DAERAH TINGKAT II PANDEGLANG, LEBAK, SERANG, TANGERANG, KARAWANG, BEKASI, BOGOR, KUNINGAN, INDRAMAYU, CIREBON, TASIKMALAYA, SUKABUMI, SUMEDANG, MAJALENGKA, SUBANG, GARUT, CIAMIS, PURWAKARTA, DAN CIANJUR DALAM WILAYAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA BARAT.

Pasal 1
  1. Membentuk Kecamatan Sumur di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Pandeglang, yang meliputi Wilayah:
    1. Desa Sumber Jaya;
    2. Desa Kertajaya;
    3. Desa Kertamukti;
    4. Desa Tunggaljaya;
    5. Desa Cigorondong;
    6. Desa Tamanjaya;
    7. Desa Ujungjaya.