Halaman:PP Nomor 3 Tahun 1992.pdf/20

Halaman ini belum diuji baca
  1. Dengan dibentuknya Kecamatan Sukadana, maka Wilayah Kecamatan Rajadesa dikurangi dengan Wilayah Kecamatan Sukadana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

Pasal 25
  1. Membentuk Kecamatan Sadananya di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Ciamis, yang meliputi Wilayah:
    1. Desa Sadananya;
    2. Desa Werasari;
    3. Desa Sukajadi;
    4. Desa Mekarjadi;
    5. Desa Mangkubumi;
    6. Desa Bendasari;
    7. Desa Gunungsari;
    8. Desa Tanjungsari.
  2. Wilayah Kecamatan Sadananya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) semula merupakan bagian dari Wilayah Kecamatan Ciamis.
  3. Dengan dibentuknya Kecamatan Sadananya, maka Wilayah Kecamatan Ciamis dikurangi dengan Wilayah Kecamatan Sadananya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

Pasal 26
  1. Membentuk Kecamatan Sukatani Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Purwakarta, yang meliputi Wilayah: