Halaman:PP Nomor 3 Tahun 1992.pdf/21

Halaman ini belum diuji baca
  1. Desa Sukatani
  2. Desa Malangnengah;
  3. Desa Sukamaju;
  4. Desa Cipicung;
  5. Desa Cilalawi;
  6. Desa Cianting;
  7. Desa Cianting Utara;
  8. Desa Cibodas;
  9. Desa Pasirmunjul;
  10. Desa Nagrak.
  1. Wilayah Kecamatan Sukatani sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) semula merupakan bagian dari Wilayah Kecamatan Plered.
  2. Dengan dibentuknya Kecamatan Sukatani, maka Wilayah Kecamatan Plered dikurangi dengan Wilayah Kecamatan Sukatani sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

Pasal 27
  1. Membentuk Kecamatan Sukaresmi di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Cianjur, yang meliputi Wilayah:
    1. Desa Cikanyere;
    2. Desa Cikancana;
    3. Desa Ciwalen;
    4. Desa Cibadak;
    5. Desa Sukamahi;
    6. Desa Kawungluwuk;
    7. Desa Sukaresmi;
    8. Desa Cibanteng;
    9. Desa Kubang.