Halaman:PP Nomor 3 Tahun 1992.pdf/22

Halaman ini belum diuji baca
  1. Wilayah Kecamatan Sukaresmi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) semula merupakan bagian dari Wilayah Kecamatan Pacet.
  2. Dengan dibentuknya Kecamatan Sukaresmi maka Wilayah Kecamatan Pacet dikurangi dengan Wilayah Kecamatan Sukaresmi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

Pasal 28
  1. Pusat Pemerintahan Kecamatan Sumur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) berada di Desa Sumberjaya.
  2. Pusat Pemerintahan Kecamatan Cijaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) berada di Desa Cijaku.
  3. Pusat Pemerintahan Kecamatan Cikulur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) berada di Desa Cikulur.
  4. Pusat Pemerintahan Kecamatan Cibeber sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) berada di Desa Kedaleman.
  5. Pusat Pemerintahan Kecamatan Curug sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) berada di Desa Curug.
  6. Pusat Pemerintahan Kecamatan Pamulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) berada di Desa Pamulang Barat.
  7. Pusat Pemerintahan Kecamatan Cibuaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) berada di Desa Pejaten.
  8. Pusat Pemerintahan Kecamatan Pakisjaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) berada di Desa Tanjungbungin.
  9. Pusat Pemerintahan Kecamatan Jatiasih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) berada di Desa Jatiasih.
  10. Pusat Pemerintahan Kecamatan Kedungwaringin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) berada di Desa Kedungwaringin